Saldi Isra soal Kepala Daerah Ikut Pilpres: Seharusnya Hanya Gubernur


Jakarta, CNN Indonesia —

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan kerisauannya terkait putusan final MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Salah satunya, Saldi menyebut lima hakim yang menyetujui untuk mengabulkan sebagian gugatan perkara tersebut terbagi menjadi dua gerbong. Tiga hakim, menurutnya memahami petitum pemohon dengan tak memberi batasan jenis kepala daerah yang bisa jadi capres-cawapres.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, satu hakim lainnya menurut Saldi, membatasi kepala daerah yang bisa daftar pilpres hanya pada jabatan gubernur saja. Dan hakim kelima memberikan penekanan pada gubernur namun tetap membuka bagi semua jabatan kepala daerah.

Ia kemudian menggambarkan keputusan kelima hakim tersebut dengan diagram venn. Berdasarkan uraian, titik temu atau arsiran kelima hakim berada pada titik singgung atau titik arsir jabatan gubernur.

“Seharusnya amar putusan lima hakim konstitusi yang berada dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’ adalah jabatan gubernur,” kata Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Saldi menyebut amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian sejatinya hanya merepresentasikan pendapat hukum tiga hakim konstitusi saja.

“Oleh karenanya, amar putusan a quo seharusnya hanya menjangkau jabatan gubernur saja, sebagaimana menjadi titik temu di antara kelima hakim konstitusi tersebut,” ujarnya.

Saldi juga tak menampik bahwa titik temu atau arsiran diagram venn itu menjadi masalah yang menyita waktu ketika sembilan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara ini.

Ssejumlah hakim mengusulkan agar perkara ini tidak diputuskan secara terburu-buru lantaran masih terjadi perdebatan di antara mereka.

Oleh sebab itu, Saldi menganggap kelima hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara ini terlalu bernafsu dan terburu-buru.

“Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’ tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” ujarnya.

Empat dari sembilan hakim MK sebelumnya memiliki pendapat berbeda terhadap putusan yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Lalu, hakim konstitusi yang punya alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Sementara tiga hakim yang menyatakan sepakat adalah Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul.

(khr/pmg)

[Gambas:Video CNN]


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *