Jakarta, CNN Indonesia —
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan menyesalkan upaya pengosongan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
“Pertama kami sebenarnya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Setneg dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan,” kata kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva kepada wartawan, Rabu (4/10).
Hamdan turut menyebut tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK sangat memprihatinkan jika dilihat dari perspektif hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini dengan somasi berkali-kali, karena terhadap lahan ini masih ada sengketa,” kata Hamdan.
“Bagi PT Indobulidco lahan ini kepada hotel dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB 20 dipecah dua 26 dan 27 itu area Hotel Sultan ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun,” ujarnya lagi.
Hamdan mengatakan berdasarkan undang-undang, HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun. Proses perpanjangan ini, lanjutnya, masih berproses hingga sekarang.
“Pertanyaannya apakah dengan berakhirnya tahun 2023 ini maka tanah itu otomatis masuk menjadi tanah negara? Tidak otomatis. Sekali lagi karena masih ada hak untuk mengajukan pembaharuan 50 tahun,” ucap dia.
Hamdan mengklaim pihaknya juga sudah berupaya membuka dialog dengan pihak PPKGBK melalui kuasa hukum mereka. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik dari persoalan ini.
“Kami mengerti kepentingan negara tapi harus mengerti kepentingan hak-hak privasi yang ada itu bisa diselesaikan. Kami membuka dialog untuk menyelesaikan masalah ini untuk mencari titik temu. Saya kecewa juga apa yang terjadi hari ini kita sedang bicara bagus-bagus kok ada upaya seperti ini,” tutur dia.
Lebih lanjut, Hamdan menuturkan sampai saat ini operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa. Apalagi, sudah ada tamu yang memesan sejak berbulan-bulan lalu.
“Operasional hotel masih tetap jalan karena agenda acara di sini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu kewajiban itu harus kita laksanakan. Beberapa bulan sebelumnya sudah pesan itu prosesnya jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPKGBK mulai melakukan upaya pengosongan lahan Hotel Sultan dengan cara memasang spanduk di lokasi tersebut.
Spanduk dipasang di area drop off yang berada di dekat lobi Hotel Sultan. Pemasangan spanduk itu dilakukan oleh petugas keamanan GBK dengan dikawal oleh aparat kepolisian.
Spanduk itu bertuliskan ‘Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011’.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan langkah persuasif yang diambil pemerintah dalam upaya pengosongan lahan ini.
“Hari ini kita lakukan prosesi pengosongan, tapi dengan cara yang sangat persuasif. Dari kami memasang spanduk, kemudian pelang pengumuman bahwa lahan di blok 15 ini yang sekarang ada Hotel Sultan ini adalah termasuk dalam HPL Nomor 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK,” kata Setya dalam konferensi pers, Rabu (4/10).
(dis/dna)
Leave a Reply