Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bakal bertemu dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membahas aktivitas umrah ala pelancong ransel alias backpacker.
Umrah backpacker adalah menjalankan aktivitas di Tanah Suci tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Kemenag RI.
Yagut menyatakan Arab Saudi punya aturan yang pada intinya ingin semua orang masuk negara kerajaan itu baik untuk kepentingan haji, umrah, bisnis, wisata atau kepentingan lain terjamin keselamatan, kesehatan, dan keamanan dalam negerinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, kata dia, pertemuan dengan Arab Saudi itu adalah untuk menyinkronkan aturan dengan yang dimiliki Indonesia.
“Ini yang nanti kita akan sinkronkan secara detail bersama dengan Pemerintah Saudi Arabia dalam waktu dekat poin-poinnya seperti apa, termasuk isu jemaah umrah backpacker yang masih banyak sampai saat ini,” kata Yaqut di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (6/10).
Ia menjelaskan pada dasarnya pemerintah tidak bisa membatasi warga negara Indonesia yang hendak pergi ke luar negeri, kecuali yang memang punya masalah di dalam negeri.
Di sisi lain, ia mengatakan pemerintah juga ingin warga keluar negeri dan melaksanakan ibadah umrah terjamin perlindungannya.
“Semua ini warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan. Nah, kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia. Karena enggak bisa sepihak, peraturan kita belum tentu kompatibel dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi dan sebaliknya,” kata pria yang juga dikenal sebagai Ketum GP Ansor tersebut.
Beberapa waktu terakhir, fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut di berbagai platform media sosial.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin memastikan telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait aktivitas penawaran umrah backpacker
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata Nur.
Nur menjelaskan bisnis perjalanan ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 115 disebutkan ‘setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah’.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]
Leave a Reply