Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu kembali mendorong pelaksanaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Masinton menilai kasus yang menyeret Anwar Usman merupakan skandal besar. Putusan MKMK, menurut dia, membuktikan kasus tersebut bukan hanya terkait pelanggaran etik hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lembaga DPR RI harus melakukan penyelidikan melalui Hak Angket Skandal Hakim MK, agar terang benderang dan ke depan integritas MK kembali dipercaya masyarakat,” kata Masinton kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).
“Ini skandal besar dan bukan sekadar pelanggaran etik hakim. Dan harus diselidiki tuntas,” imbuhnya.
Menurut Masinton, usai putusan MKMK, publik berhak tahu siapa pihak yang melakukan intervensi terhadap Anwar dalam putusan perkara terkait syarat capres dan cawapres dari unsur kepala daerah, termasuk motif di balik putusan tersebut.
Menurut dia, putusan MKMK mengonfirmasi skandal di tubuh MK yang mempengaruhi independensi hakim dalam amar putusannya.
Padahal, menurutnya, itu telah terang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Di situ disebutkan, “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
“Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945,” kata Masinton.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya, Selasa (7/11) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah yang meloloskan Gibran menjadi pendamping Prabowo.
Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
“Hakim Terlapor [Anwar Usman] terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Namun, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih. Bintan menilai Anwar mestinya bukan hanya dicopot sebagai ketua, namun juga sebagai hakim kontitusi.
(thr/pmg)
[Gambas:Video CNN]
Leave a Reply