Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan monopoli bunga pinjaman online (pinjol).
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal atas dugaan monopoli bunga tersebut. KPPU lantas membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan ini lebih lanjut, di mana hasilnya akan diungkap paling lambat dalam 14 hari ke depan.
“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU mengklaim penetapan aturan suku bunga oleh AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Berdasarkan data di situs resmi AFPI, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
Gopprera mengatakan aturan AFPI kepada para anggotanya itu berpotensi melanggar undang undang.
“KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Gopprera.
“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal uu yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tutupnya.
Pinjol dan bunganya tengah disorot belakangan ini. Sorotan terkait kasus dugaan bunuh diri peminjam AdaKami usai diteror debt collector (DC) hingga dibombardir order fiktif via aplikasi pesan antar makanan online.
Kasus tersebut viral di media sosial sampai membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 4 arahan khusus untuk AdaKami.
Dalam unggahan di media sosial X, terduga korban disebut meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta imbas tingginya biaya administrasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan selama ini AFPI menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari untuk layanan pinjol anggotanya. Menurutnya, aturan ini biasanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK,” kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9).
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengklaim biaya layanan di aplikasi pinjol miliknya terdiri atas beberapa struktural biaya. Ia merinci ada biaya teknologi, administrasi, pengumpulan, hingga asuransi.
Dino, sapaan akrabnya, menyebut biaya asuransi adalah yang paling tinggi dalam beberapa penawaran produk. Kendati, ketentuan mengenai biaya asuransi itu diklaim sudah diatur OJK.
“Memang breakdown-nya itu macam-macam. Setiap produk komposisinya berubah-ubah. Tapi yang jelas yang harus ada di situ, yang sudah berdasarkan ketentuan adalah biaya asuransi. Jadi, setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan dan ini kadang-kadang tinggi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
(skt/agt)
Leave a Reply