Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara merespons akun TikTok resmi Partai Amanat Nasional (PAN) @amanat_nasional yang mengunggah video Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas sedang berjalan sambil membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu alias gocapan kepada sejumlah warga termasuk nelayan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab normatif hal tersebut. Ia menjelaskan video dimaksud bertentangan dengan program kampanye KPK bertajuk ‘Hajar Serangan Fajar’ yang telah dideklarasikan bersama perwakilan partai politik serta KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu.
“Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi,” ujar Ali saat merespons pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang,” sambungnya.
Ali tidak menyinggung penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Ia hanya menegaskan KPK akan terus berkomitmen untuk mengampanyekan program Hajar Serangan Fajar.
“Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik itu penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakat. Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus karena itu bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024,” kata Ali.
Pada rekaman TikTok yang diunggah @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 lalu itu terlihat Zulhas tengah mengenakan rompi berjalan di sebuah pelabuhan nelayan. Rekaman itu diberi teks ‘Pan pan pan bagi bagi gocapan’. Tak hanya itu, pada keterangan video atau caption tertulis tagar: #berbagi #panpanpan #partaiamanatnasional #nelayan #bagibagiduit #rejeki #zulkiflihasan.
Admin @amanat_nasional merespons sebuah komentar di unggahan video itu soal dugaan politik uang.
“Pan Pan pan bagi bagi uang.. politik Money ga sih,” demikian komentar salah satu netizen yang ditinggalkan di unggahan tersebut. Admin @amanat_nasional pun menjawab, “Ngga.”
Bantahan PAN
Saat dikonfirmasi, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi pun membantah apa yang dilakukan Zulhas itu sebagai politik uang. Dia mengklaim hal tersebut memang biasa dilakukan Zulhas ketika turun ke lapangan untuk membeli barang yang dijual atau bersedekah.
“Itu tidak politik uang,” ujar Waketum PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa petang.
“Itu Bang Zulkifli Hasan sudah menjadi kebiasaan kalau turun ke lapangan, baik di pasar atau di nelayan, selalu membeli barang-barang yang dijual. Itu namanya belanja,” imbuhnya.
Selain itu, Viva juga menjelaskan soal kebiasaan Zulhas dalam bersedekah.
“Bahkan dalam kebiasaan Bang Zul, setiap kali ke masjid atau sedang olahraga lari, selalu memberi uang untuk sodaqoh. Sedekah kan baik, bisa membantu rakyat. Yang tidak baik itu punya uang tapi tidak bersedekah,” katanya.
Dia pun mencontohkan beberapa waktu lalu ketika sedang berada di India, Zulhas pun melakukan kebiasaannya dalam bersedekah, sehingga bisa dikatakan sebagai tindakan politik uang.
“Sewaktu di India saat lari pagi, Bang Zul juga bagi-bagi uang ke rakyat India yang kelihatannya perlu dibantu,” kata Viva.
“Itu kebiasaan Bang Zul untuk bersedekah, di manapun dan di acara apapun. Itu bukan politik uang. Itu sedekah uang,” tegasnya.
KPK Respons Prabowo soal serangan fajar
Dalam kesempatan itu, Ali juga memberi respons terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang ‘serangan fajar’.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam agenda Milad 11 Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, pimpinan Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah, Jumat (8/9).
“Kami terus melakukan edukasi, tidak hanya kepada masyarakat sebagai penerima dari serangan fajar, tapi juga penyelenggara pemilunya dari KPU, Bawaslu, calon-calon anggota legislatif, eksekutifnya, termasuk kepada masyarakat untuk sama-sama bahwa serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dalam proses-proses yang sedang berjalan itu, itu tindakan koruptif yang pada ujungnya, pada gilirannya dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan,” kata Ali.
(ryn, rzr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Leave a Reply