Ketua MKMK Ungkap Hakim Paling Bermasalah: Yang Terbanyak Dilaporkan


Jakarta, CNN Indonesia —

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengisyaratkan hakim konstitusi yang paling bermasalah secara etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Dalam proses di MKMK itu sejauh ini, Jimly mengisyaratkan pihaknya mendapati hakim konstitusi yang paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.

Sebagai informasi, dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MKMK, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak dibandingkan hakim konstitusi lainnya. Hal itu pun telah dikonfirmasi Jimly. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

“Iya [Anwar usman yang paling banyak dilaporkan dan paling bermasalah],” lanjutnya saat ditanya kembali perihal hakim yang paling banyak dilaporkan dugaan pelanggaran etik.

Dari 21 laporan itu, 15 tuduhan dilayangkan untuk Anwar Usman. Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.

Hakim konstitusi Manahan dan Guntur sama seperti Anwar, mengabulkan perkara yang diajukan mahasiswa Solo pengidola Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibirru.

Kemudian yang dilaporkan terbanyak selanjutnya adalah Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan.

Lalu hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan. Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.

Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden RI Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Sementara itu, Anwar Usman usai diperiksa MKMK pada Jumat ini menyatakan siap menerima segala konsekuensi jika terbukti melanggar secara etik sebagai hakim di balik putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Lho yaaa semua harus siap lah [mendapat konsekuensi],” kata Usman di Gedung MK.

Anwar mengaku diperiksa oleh MKMK sebanyak dua kali lantaran ada beberapa hal yang harus diklarifikasi. Terutama, kata Anwar, soal RPH.

Dia juga menyampaikan beberapa hal terkait tuduhan pelanggaran etik yang berkaitan dengan konflik kepentingan. Namun, Anwar tak membeberkan klarifikasi dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Itu materi. Sudah disampaikan juga di persidangan,” ujarnya.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *