Imam Masykur Dicambuk Pakai Kabel oleh Praka Riswandi Cs Sebelum Tewas


Jakarta, CNN Indonesia —

Seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur sempat dipukul dan dicambuk menggunakan kabel listrik oleh tiga anggota TNI sebelum meninggal dunia.

Hal itu diungkap oleh Oditur Militer dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10).

Oditur mengatakan setelah merencanakan hendak menggerebek toko obat ilegal pada 11 Agustus, tiga anggota TNI itu lalu menuju daerah Tangerang Selatan pada 12 Agustus.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam mobil ada anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi, Anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir dan sipil bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Riswandi.

“Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, para terdakwa dan saksi menemukan toko obat ilegal, kemudian terdakwa 2 (Heri Sandi) parkir di pinggir jalan kurang lebih 20 meter dari lokasi toko. Selanjutnya terdakwa 2 turun dari mobil dan menuju toko obat,” kata Oditur dalam persidangan.

Heri lalu berpura-pura hendak membeli obat. Ia lalu bertanya kepada Imam Masykur yang menjaga toko.

“Bertanya kepada penjaga toko atas nama Imam Masykur, ‘ada jual tramadol, bang?’ Sambil melihat-lihat kondisi dan posisi kamera CCTV. Kemudian Imam menjawab ada, terdakwa 2 langsung hubungi terdakwa 1 (Riswandi) dan (Jasmowir) lewat HT dan berkata ‘ada lae, merapat’,” kata Oditur.

Imam lalu berteriak ‘rampok’. Ia juga mendorong Heri Sandi hingga terjatuh. Sejumlah warga kemudian mendekat ke toko Imam.

“Warga termasuk saksi 8 dan saksi 9. Kemudian secara spontan saksi 9 menangkap terdakwa 2 dan memiting leher. Terdakwa 2 meronta dan sempat kabur,” kata dia.

Tidak lama, Riswandi dan Jasmowir mendekat. Jasmowir berteriak bahwa mereka adalah anggota kepolisian.

“Terdakwa 3 berteriak ‘saya anggota woi, kalian berani kali sama anggota’. Sambil menunjukkan map warna merah, berisi surat perintah tugas palsu, sehingga warga di lokasi membubarkan diri,” kata oditur.

Heri Sandi lalu mengambil uang sebesar Rp250 ribu di dalam toko Imam. Mereka juga mengambil obat-obatan. Sementara Imam langsung diborgol dan dimasukkan ke mobil.

“Terdakwa 3 mengambil tramadol di dalam toko Imam Masykur dengan cara dikumpulkan dalam kantong plastik hitam kemudian uang dan obat-obatan diserahkan kepada saksi 6,” katanya.

Di dalam mobil, Imam berada di kursi tengah, dijepit oleh Heri Sandi dan Jasmowir. Sementara Riswandi mengemudi dan Zulhadi di sebelahnya.

Mobil menuju Jakarta Timur lewat jalan arteri dengan tujuan mencari penjual obat lain. Di dalam mobil, Imam dianiaya oleh para terdakwa.

Imam dipukul dengan tangan kosong di wajah hingga kepala. Ia juga dicambuk di bagian punggung.

“Terdakwa 2 memukuli Imam Masykur bagian belakang dengan tangan kosong mengepal terbuka sebanyak 4 kali. Mencambuk dengan kabel listrik warna putih yang panjangnya kurang lebih 50 sentimeter ke punggung sebanyak 5 kali,” kata Oditur.

“Serta memukul kepala sebanyak 10 kali, menggunakan HT dengan posisi korban tertunduk sebanyak 4 kali,” imbuh Oditur.

Imam juga ditendang oleh terdakwa. Para terdakwa melakukan itu sambil interogasi.

“Selanjutnya terdakwa 2 menendang pada bagian lengan atas dan kaki sebanyak 8 kali. Terdakwa 2 memegang leher menggunakan tangan kiri dan memukuli bagian wajah sambil menginterogasi,” kata Oditur.

Para terdakwa sempat berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Mereka meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.

“Kalau Ibu sayang anak, Ibu kirim uang Rp50 juta, kalau Ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak Ibu,” ujar pelaku kepada keluarga Imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.

Kemudian saksi III menjawab, “Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anakku, Pak.”

Dalam perkara ini, ketiga anggota TNI didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

Praka Riswandi 14 kali beraksi

Oditur mengungkap tindakan Praka Riswandi cs yang menggerebek toko obat dan memeras telah dilakukan 14 kali.

Awalnya, Riswandi beraksi dengan Heri Sandi. Namun belakangan, Jasmowir juga ikut.

“Sejak April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali. Di mana setiap bulannya, terdakwa melakukan dua kali aksi penggerebekan toko obat bersama terdakwa 2. Pada Oktober 2022 terdakwa 3 mulai bergabung dengan terdakwa 1 dan 2,” kata Oditur.

Mereka beraksi di sejumlah daerah mulai dari Tangerang, Jakarta, Bekasi hingga Depok. Oditur mengatakan uang yang didapat dari memeras pedagang obat itu digunakan para terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tangerang sebanyak empat kali, di Bekasi sebanyak dua kali, di Jakarta Timur sebanyak dua kali, di Jakarta Utara sebanyak dua kali, di Jakarta Selatan sebanyak dua kali dan di Depok sebanyak dua kali. Pada tanggal 12 Agustus 2023, di toko obat Ciputat dan wilayah Condet, Jakarta Timur,” kata Oditur.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *