Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mengingatkan Polda Metro Jaya jangan sampai ada ‘tukar guling’ dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan Polda Metro Jaya saat ini sebenarnya bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
“Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IM57+ adalah organisasi yang dibentuk sejumlah eks pegawai KPK yang ‘dipecat’ lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TPK) yang kontroversial beberapa waktu lalu.
Praswad menyebut jika perkara ini tak segera dituntaskan, maka risiko masuknya intervensi politik di dalam proses penegakan hukum. Apalagi kasus ini melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor.
“Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Praswad juga menyoroti absennya Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada Selasa (7/11). Firli absen dengan alasan ada kegiatan di Aceh.
Ini merupakan kali kedua Firli tak memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan pertama. Firli diketahui dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi pada Jumat (20/10), namun absen dan baru diperiksa pada Selasa (24/10).
“Mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya ini sudah menjadi bukti nyata bahwa memang tidak ada iktikad baik dari Firli Bahuri sebagai warga negara yang mematuhi hukum,” ucap Praswad.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).
Kemudian, pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]
Leave a Reply