Daftar 16 Tersangka Perkara Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo


Jakarta, CNN Indonesia —

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Satu tersangka baru yang diumumkan penyidik Kejagung adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Maka, hingga saat ini total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Enam orang kini berstatus terdakwa. Mereka telah menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Keenam orang yang tengah disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun.

Berikut daftar 16 tersangka penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

1. Anang Achmad Latif

Anang merupakan eks Dirut BAKTI Kominfo. Ia disebut menerima uang senilai Rp5 miliar yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

2. Galumbang Menak

Galumbang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ia dituntut dengan pidana 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

3. Yohan Suryanto

Yohan Suryanto merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020. Suryanto terbukti turut serta melakukan korupsi dalam kasus pembangunan menara BTS 4G. Ia diduga menerima uang sebesar Rp453.608.400.

Ia dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

4. Mukti Ali

Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Ia dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

5. Irwan Hermawan

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebesar Rp119 miliar.

Ia dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

6. Johnny G Plate

Johnny yang merupakan eks Menkominfo disebut menerima uang sebesar Rp17 miliar dari proyek BTS 4G. Ia dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa pun membebankan Johnny membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Windi Purna hingga Achsanul Qosasi di halaman berikutnya…


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *