Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan yang mengabulkan satu permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (2/10).
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin.
“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” terang Anwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 itu diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sebelumnya, di dalam permohonan, mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, pemohon menyatakan ingin menarik gugatan mereka. Salah satu alasan yang diungkap adalah pemohon menilai argumentasi hukum yang diajukan mereka masih lemah.
Pada sidang putusan yang berlangsung Senin kemarin, Anwar menjelaskan perjalanan perkara ini di MK. Disebutkan bahwa MK telah menerima permohonan para pemohon pada 7 Agustus 2023.
Lalu, MK juga telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.
Selanjutnya pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara tertanggal 25 September 2023. Karenanya, Hakim MK lantas melakukan konfirmasi terkait penarikan tersebut.
Menurut Anwar, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.
Perjalanan perkara
Pemohon meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 30 tahun. Hal itu disampaikan pada sidang pendahuluan pada 13 September 2023.
Saat itu, Marson menyampaikan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait syarat usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun.
Dia juga sempat menyinggung beberapa nama kepala daerah saat ini masih berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berusia 34 Tahun, Wali Kota Medan Bobby Nasution berusia 32 tahun, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berusia 35 tahun.
Menurut Marson, terdapat kepala-kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.
Adapun dia menilai jabatan kepala daerah sama beratnya dengan beban kerja presiden dan wakil presiden. Secara fakta, kata dia, kepala daerah beserta presiden dan wakil presiden sama-sama jabatan dalam kekuasaan eksekutif yang dipilih oleh rakyat.
“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun,” demikian bunyi petitum pemohon.
Namun pada 26 September 2023, pemohon menyatakan menarik permohonannya di MK, atau tepatnya dalam agenda sidang pemeriksaan perbaikan. Hite menjelaskan alasan menarik permohonan itu setelah mendengar nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Selain itu, Marson juga menegaskan bahwa pihaknya menilai argumentasi dalam permohonan yang diajukan masih lemah.
Diketahui, permohonan yang ditarik ini hanya satu dari sejumlah permohonan yang sama terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Adapun permohonan lainnya masih berproses di MK.
Terbaru, terdapat tiga perkara usia minimal capres-cawapres yang disebut oleh Ketua MK Anwar Usman pemeriksaannya sudah selesai. Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang putusannya.
(pop/kid)
[Gambas:Video CNN]
Leave a Reply